Pasal 9
BAB 3 — PENDALAMAN TUGAS
(1) Partai Politik menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) untuk
tingkat pusat setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri. (2) Partai Politik menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) untuk tingkat daerah/wilayah setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya di wilayahnya. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya berdasarkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Wilayah sesuai dengan kewenangannya. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan proposal kegiatan yang mendeskripsikan jenis dan nama kegiatan, tujuan kegiatan, jadwal kegiatan, waktu dan tempat penyelenggaraan, jumlah peserta dan asal peserta. (5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (3) hanya dapat diajukan apabila Partai Politik telah menyampaikan laporan kegiatan sebelumnya.
