Pasal 10
BAB 3 — PENDALAMAN TUGAS
(1) Perguruan Tinggi menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) untuk anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri. (2) Anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. anggota DPRD provinsi dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan b. anggota DPRD kabupaten/kota dalam daerah provinsi yang berbeda. (3) Perguruan Tinggi menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) untuk
anggota DPRD Kabupaten/Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya berdasarkan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perguruan tinggi. (5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan proposal kegiatan yang mendeskripsikan jenis dan nama kegiatan, tujuan kegiatan, jadwal kegiatan, waktu dan tempat penyelenggaraan, jumlah peserta dan asal peserta. (6) Surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (5) hanya dapat diajukan apabila perguruan tinggi telah menyampaikan laporan kegiatan sebelumnya.
