Pasal 8
BAB 3 — PENDALAMAN TUGAS
(1) Sekretariat DPRD Provinsi menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri. (2) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BPSDM Kemendagri atau BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya berdasarkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Provinsi atau Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi dengan proposal kegiatan yang mendeskripsikan jenis dan nama kegiatan, tujuan kegiatan, jadwal kegiatan, waktu dan tempat penyelenggaraan, jumlah peserta dan asal peserta. (5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (4) hanya dapat diajukan apabila Sekretariat DPRD Provinsi atau Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota telah menyampaikan laporan kegiatan sebelumnya.
