Pasal 7
BAB 3 — PENDALAMAN TUGAS
(1) BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya menyelenggarakan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh BPSDM Kemendagri berdasarkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya atas nama Gubernur.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan proposal kegiatan yang mendeskripsikan jenis dan nama kegiatan, tujuan kegiatan, jadwal kegiatan, waktu dan tempat penyelenggaraan, jumlah peserta dan asal peserta. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (3) hanya dapat diajukan apabila BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya telah menyampaikan laporan kegiatan sebelumnya.
