PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 6
BAB 3 — PENDALAMAN TUGAS
(1) BPSDM Kemendagri menyelenggarakan pendalaman tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya menyelenggarakan pendalaman tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diwilayahnya. (3) Sekretariat DPRD menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD yang bersangkutan. (4) Partai Politik menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi Anggota DPRD dalam 1 (satu) partai. (5) Perguruan Tinggi menyelenggarakan pendalaman tugas bagi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
