PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 5
BAB 2 — ORIENTASI
(1) Peserta Orientasi dalam 1 (satu) kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 80 (delapan puluh) orang. (2) Dalam hal jumlah peserta Orientasi kurang dari jumlah paling sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta orientasi digabung dengan peserta orientasi lainnya. (3) Dalam hal jumlah peserta Orientasi melebihi jumlah paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta orientasi dibagi menjadi 2 (dua) kelas.
