PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 4
BAB 2 — ORIENTASI
(1) Orientasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD. (2) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) jam pelajaran.
