PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 3
BAB 2 — ORIENTASI
(1) BPSDM Kemendagri menyelenggarakan Orientasi bagi Anggota DPRD Provinsi. (2) BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya menyelenggarakan Orientasi bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berada diwilayahnya. (3) Dalam hal BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyelenggarakan Orientasi, pelaksanaan Orientasi dapat dilakukan oleh BPSDM Kemendagri atau BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya di provinsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penentuan penyelenggaraan orientasi oleh BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya di daerah provinsi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri.
