PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
(1) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengikuti kegiatan Pendalaman Tugas yang diselenggarakan di luar negeri oleh pihak luar negeri. (2) Kegiatan Pendalaman Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti apabila telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
