PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pengganti Antarwaktu dapat mengikuti Pendalaman Tugas tanpa mengikuti Orientasi.
