PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 17
BAB 3 — PENDALAMAN TUGAS
(1) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan paling singkat 30 (tiga puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) kali kegiatan. (2) Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan paling singkat 20 (dua puluh) dan paling lama 30 (tiga puluh) jam pelajaran dalam satu kali kegiatan. (3) Workshop/lokakarya/seminar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan paling lama 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) kali kegiatan.
