PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 18
BAB 3 — PENDALAMAN TUGAS
(1) Jumlah peserta Pendalaman Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan paling banyak 60 (enam puluh) orang; b. bimbingan teknis paling banyak 60 (enam puluh) orang; dan c. workshop/lokakarya/seminar paling banyak 100 (seratus) orang. (2) Jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibagi menjadi 2 (dua) kelas apabila jumlah peserta melebihi dari jumlah paling banyak.
