PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 15
BAB 3 — PENDALAMAN TUGAS
Pendalaman tugas yang dilaksanakan di luar daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh.
