PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 14
BAB 3 — PENDALAMAN TUGAS
(1) Pendalaman Tugas Anggota DPRD dilakukan setelah mengikuti Orientasi.
(2) Pendalaman Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 6 (enam) kali kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran. (3) Pendalaman Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di luar daerah provinsi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
