PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 13
BAB 3 — PENDALAMAN TUGAS
Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 10 ayat (5) diterima secara lengkap oleh BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum hari pelaksanaan.
