PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN...
Pasal 23
BAB 3 — SPCP IPDN BAGIAN KE SATU
(1) Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, dilakukan oleh panitia SPCP IPDN. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkaitan dengan hasil pelaksanaan SPCP IPDN yang diterima melalui call center dan jawaban tertulis atau secara langsung melalui pusat pelayanan informasi IPDN.
