PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN...
Pasal 22
BAB 3 — SPCP IPDN BAGIAN KE SATU
(1) Peserta SPCP IPDN dari daerah tertentu dapat diberikan afirmasi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Daerah tertentu yang dapat diberikan afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
