Pasal 21
BAB 3 — SPCP IPDN BAGIAN KE SATU
(1) Registrasi Calon Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN. (2) Panitia SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. memeriksa perlengkapan dan kelengkapan dokumen administrasi yang dipersyaratkan untuk kebutuhan pendidikan; b. memeriksa formulir registrasi penerimaan oleh Calon Praja; dan c. mengarahkan Calon Praja untuk menempati wisma yang ditentukan. (3) Jadwal pelaksanaan Registrasi Calon Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh panitia SPCP IPDN.
(4) Calon Praja yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan gugur. (5) Registrasi Calon Praja ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
