PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN...
Pasal 24
BAB 3 — SPCP IPDN BAGIAN KE SATU
(1) Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dengan melibatkan lembaga pelaksana tes meliputi: a. Badan Kepegawaian Negara; b. lembaga pelaksana Tes Kesehatan; c. lembaga pelaksana Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran; dan d. lembaga pelaksana Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan. (2) Lembaga pelaksana tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan jawaban tertulis atas pengaduan masyarakat terhadap hasil pelaksanaan SPCP IPDN berdasarkan permintaan panitia SPCP IPDN.
