Pasal 5
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Pakaian penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. pakaian penyelamatan pada operasi nonkebakaran; b. pakaian tahan panas; c. pakaian tahan api; dan d. pakaian penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran. (2) Pakaian penyelamatan pada operasi nonkebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh Pemadam pada saat melakukan operasi penyelamatan pada operasi nonkebakaran. (3) Pakaian tahan panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh Pemadam pada saat melakukan operasi pemadaman dan penyelamatan pada saat kebakaran. (4) Pakaian tahan api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan oleh Pemadam pada saat melakukan operasi pemadaman dan penyelamatan pada kebakaran dengan kondisi tertentu sesuai dengan kebutuhan. (5) Pakaian penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan oleh Pemadam pada saat melakukan operasi Pemadaman dan penyelamatan pada saat kebakaran bahan berbahaya beracun kebakaran sesuai dengan tingkatannya.
