Pasal 4
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. PDU I; b. PDU II; c. Pakaian Dinas Pembawa Panji Tanda Kehormatan; dan d. Pakaian Dinas Upacara Korps Musik. (2) PDU I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh pejabat struktural Dinas pada saat menghadiri upacara yang bersifat nasional dan upacara hari ulang tahun pemadam kebakaran setiap tanggal 1 Maret. (3) PDU II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh Pejabat struktural Dinas pada saat menghadiri upacara peresmian, pelantikan, hari ulang tahun Dinas dan perangkat daerah/instansi lainnya. (4) Pakaian Dinas Pembawa Panji Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan oleh Pemadam Pembawa Panji Tanda Kehormatan pada saat melaksanakan tugas pada upacara hari ulang tahun pemadam kebakaran setiap tanggal 1 Maret dan hari ulang tahun Perangkat Daerah. (5) PDU Korps Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan oleh petugas korps musik pada saat melaksanakan tugas upacara.
