PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 3
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Jenis Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas: a. PDH; b. PDL; c. PDU; d. Pakaian penyelamatan; e. Pakaian siaga; dan
f. Pakaian teknik. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pakaian Dinas laki-laki dan wanita. (3) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan atribut dan perlengkapan Pakaian Dinas. (4) Pakaian Dinas wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
