PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 2
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Pemerintah Daerah menyediakan Pakaian Dinas. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi untuk identitas, keseragaman, semangat pengabdian dan jiwa korsa, meningkatkan kedisipilinan, pengawasan, estetika dan perlindungan diri.
