PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melakukan pembinaan penggunaan Pakaian Dinas di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan penggunaan Pakaian Dinas di daerah kabupaten/kota.
