PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan Pakaian Dinas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Pembiayaan Pakaian Dinas dan pemeliharaannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah dan/atau tidak mengikat. (3) Pemerintah provinsi dapat mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Pakaian Dinas dan perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 8 ayat (2) huruf p sampai dengan huruf t, untuk daerah kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
