PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 9
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah wajib melakukan pemeliharaan Pakaian Dinas dan perlengkapan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemeliharaan Pakaian Dinas dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pakaian penyelamatan pada operasi nonkebakaran; b. pakaian tahan panas; c. pakaian tahan api; d. pakaian penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran; e. helm Pemadam; f. kacamata Pemadam; g. sarung tangan; dan h. sepatu boot Pemadam.
