PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), juga dapat digunakan oleh: a. pembina Pemadam; b. aparatur sipil negara Kementerian Dalam Negeri yang membidangi sub urusan kebakaran; dan c. anggota kehormatan Asosiasi Pemadam Kebakaran INDONESIA.
