PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Pasal 9
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan kepada Gubernur atas pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan; (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. sosialisasi; dan c. bimbingan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan.
