PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Pasal 10
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Gubernur melakukan Pembinaan kepada Bupati/Walikota atas pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan; (2) Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian bimbingan; b. supervisi;
c. monitoring; dan; d. koordinasi pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan.
