PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Pasal 11
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Bupati/Walikota melakukan pembinaan kepada Kepala Desa dan Lurah atas pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan. (2) Pembinaan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bimbingan teknis pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan; dan b. monitoring dan supervisi teknis pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan beserta pelaksanaannya.
