PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Pasal 8
BAB 4 — PELAPORAN
Menteri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menghimpun dan menganalisa laporan monografi desa dan kelurahan dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sebagai bahan pengambilan kebijakan.
