PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 7 — PENDANAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kehumasan dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBDesa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
