PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 34
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Dalam melaksanakan urusan wajib bidang komunikasi dan informasi serta tugas-tugas kehumasan dilakukan koordinasi kebijakan, program dan kegiatan antar lembaga kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Forum Koordinasi Kehumasan sekurang-kurangnya setiap setahun sekali.
