PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 6 — MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KECAMATAN, KELURAHAN DAN DESA
(1) Camat, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lain wajib mengirimkan bahan-bahan informasi yang harus disebarluaskan mengenai situasi dan kondisi yang berkembang di wilayahnya kepada Pejabat Kehumasan Kabupaten/Kota. (2) Camat, Lurah dan Kepala Desa atau sebutan lain dapat memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya setelah berkoordinasi dengan Pejabat Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
