PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 5 — MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menyebarluaskan data dan informasi mengenai bidang tugasnya kepada masyarakat dengan difasilitasi oleh pejabat kehumasan Pemerintah Daerah masing-masing.
