PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 29
BAB 5 — MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dapat berkoordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk klarifikasi data dan informasi publik. (2) Pejabat kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk klarifikasi data dan informasi publik. www.djpp.kemenkumham.go.id
