PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kehumasan di wilayahnya.
