PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 5 — MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilaksanakan melalui proses koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
