PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 5 — MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan oleh Gubernur melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan Bupati/Walikota melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
