PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 4 — MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Para pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat menyebarluaskan data dan informasi mengenai bidang tugasnya kepada masyarakat dengan difasilitasi oleh Kepala Pusat Penerangan.
