PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 4 — MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sekretaris Jenderal melalui Kapuspen dapat berkoordinasi dengan para pejabat terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk pengumpulan dan klarifikasi data serta informasi publik.
