PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 5 — MEKANISME PENYEBARLUASAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Proses koordinasi dengan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan dan pengklasifikasian data dan informasi oleh petugas kehumasan. b. analisa data dan informasi oleh pejabat kehumasan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
