PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Tatakelola infrastruktur kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f diarahkan pada pemanfaatan, pemeliharaan dan pertanggungjawaban semua sarana dan prasrana yang dibutuhkan dalam mengoptimalkan kinerja lembaga kehumasan pemerintah. (2) Tatakelola infrastruktur kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana pendukung tugas-tugas kehumasan; b. melakukan pengadaan barang dan jasa terkait infrastruktur kehumasan; dan c. melakukan pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi kehumasan.
