PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e diarahkan pada kegiatan menganalisa isi pemberitaan media dan memetakan arah dan orientasi media massa. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Analisa pemberitaan media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inventarisasi jumlah media cetak, elektronik dan online; b. analisis isi pemberitaan media massa; dan c. pemetaan dinamika isu pemberitaan media;
