Pasal 17
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g diarahkan pada komunikasi antara Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan masyarakat; (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh masukan dalam memecahkan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g meliputi: a. pembentukan kelompok kerja konsultasi publik; b. penyediaan akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyampaian aspirasi, masukan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah; c. pelaksanaan forum dialog bersama pemerintah dan masyarakat berlandaskan prinsip kemitraan; dan d. fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
