Pasal 90
(1) Hasil Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), dalam bentuk surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri tentang Fasilitasi rancangan Perda Provinsi, rancangan peraturan gubernur, dan rancangan Peraturan DPRD provinsi setelah dilakukan koordinasi bersama biro hukum. (2) Koordinasi bersama biro hukum dilakukan sebelum Direktur Jenderal Otonomi Daerah menandatangani surat Fasilitasi. (3) Dalam hal Direktur Jenderal Otonomi Daerah berhalangan sementara atau berhalangan tetap, hasil Fasilitasi ditandatangani oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian. (4) Hasil Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), dalam bentuk surat sekretaris daerah atas nama gubernur tentang Fasilitasi rancangan Perda Kabupaten/Kota, rancangan peraturan bupati/wali kota, dan rancangan Peraturan DPRD kabupaten/kota. (5) Dalam hal sekretaris daerah provinsi berhalangan sementara atau berhalangan tetap, hasil Fasilitasi ditandatangani oleh Penjabat sekretaris daerah.
- Ketentuan Pasal 101 ditambahkan 2 (dua) ayat baru, sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
