PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 89
(1) Fasilitasi yang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari setelah diterima surat permohonan Fasilitasi. (2) Surat permohonan Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi: a. dokumen rancangan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota, rancangan Perkada, dan/atau rancangan Peraturan DPRD provinsi dan
kabupaten/kota dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format pdf; dan b. berita acara pembicaraan tingkat I bagi Fasilitasi rancangan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Ketentuan Pasal 90 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
