PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 88
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, dilakukan dalam bentuk Fasilitasi terhadap rancangan Perda, rancangan Perkada dan/atau rancangan Peraturan DPRD. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat wajib.
- Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 88A dan Pasal 88B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
