Pasal 101
(1) Gubernur mengajukan permohonan Noreg kepada Menteri melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal setelah gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Perda yang dilakukan Evaluasi dan Fasilitasi. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama gubernur. (3) Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan Noreg kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Perda yang dilakukan Evaluasi dan Fasilitasi. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama bupati/wali kota. (5) Menteri melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam memberikan Noreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), melakukan Verifikasi terhadap rancangan Perda yang telah dilakukan penyempurnaan. (6) Dalam hal Verifikasi menyatakan bahwa rancangan Perda tidak sesuai dengan hasil Evaluasi dan hasil Fasilitasi, rancangan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak diberikan Noreg.
- Ketentuan Pasal 103 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
