PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 103
(1) Rancangan Perda yang belum mendapatkan Noreg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1),
belum dapat ditetapkan kepala daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah. (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat secara berkala wajib menyampaikan laporan Perda Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan Noreg kepada Menteri melalui Biro Hukum Sekretariat Jenderal.
- Ketentuan Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
